Syirik. Bukan hanya
memusnahkan manusia, tetapi menghilangkan kemanusiaan manusia. Syirik
bukan hanya menghapuskan semua amal ibadah, dan bukan saja membuat
manusia kekal di neraka, tetapi juga membuatnya haram memasuki surga.
Jadi apa itu Syirik?
Syaraka, secara bahasa yaitu bercampurnya dua kepemilikan. Secara tauhid maksudnya adalah menyembah selain Allah bersama Allah. Menyembah bisa dalam hal cinta, takut, harap, tawakkal, doa, sujud, ibadah dan lain-lain. Jadi menyekutukan Allah dalam penyembahan. Ada dua jenis syirik: besar dan kecil.
Syirik besar mengeluarkan manusia dari agamanya dan menghapuskan semua amalannya dan dihapuskan semua amal baiknya, seperti berdoa kepada selain Allah, taat kepada makhluk melebihi taat kepada Allah. Ada syirik kecil dalam bentuk riya’ atau sesuatu yang dipamerkan ke orang lain bahwa ini adalah hasil karyanya. Dalam hal ini membahas Syirik dalam masalah hukum, terutama di tengah lemahnya umat Islam di dunia saat ini.
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” Al Maidah:44
“..Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” Al Maidah : 47
"dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. " Al Maidah : 49
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka adalah orang-orang yang ingkar kepada Allah. Bisa disebut kafir, tetapi disini ada kekufuran yang mengeluarkan dia dari agama Allah, dan ada yang tidak sampai membuatnya keluar dari agama Allah. Misalnya ketika penegak hukum menetapkan hukum dan menyakini bahwa hukumnya itu lebih baik daripada hukum Tuhan, maka dia telah kafir. Ketika dia berani mengatakan bahwa undang-undang yang dia buat sama dengan undang-undang Tuhan, maka dia telah kafir dan sudah keluar dari agama.
Tetapi kalau seorang hakim atau seorang di lembaga legislatif memutuskan suatu hukum, dia sadar bahwa ini bukan hukum Allah dan dia sadar bahwa dia bersalah tetapi dia tidak mampu keluar dari lingkaran setan ini, maka dia hanya terbebani sesuai dengan maksiatnya.Wallahu a'lam bishshawab.Saya tulis ulang dari rekaman ceramah Ustadz Bachtiar Nasir, mengenai Syirik dalam Berhukum (Sesi 2 dari 3)
Namun demokrasi bisa saja menjadi berhala sistem baru. Orang-orang yang mengagungkannya dan mengatakan bahwa tidak ada sistem yang lebih baik daripada sistem ini, bahkan sistem Allah tidak penting untuk diterapkan ketimbang sistem demokrasi, maka dia sudah musyrik dan dia sudah kafir. Kalau dia mengatakan bahwa demokrasilah satu-satunya sistem.
Saya, ketika menghadapi persoalan-persoalan kepartaian misalnya, saya sering dihadapi dengan pertanyaan begini “Ustadz, kalau kita tidak masuk ke dalam sistem, mana mungkin kita bisa merubah sistem?” Saya bilang itu mantra, mantra syirik seperti ini jangan bacakan ke telinga saya, karena Allah bisa merubah sistem dan Nabi Muhammad s.a.w bisa merubah sistem dari luar sistem, dengan kekuatan peradaban akhlak yang dibawanya, dengan kejujuran dan amanah dalam kepemimpinannya, dia bisa merubah sistem dari luar sistem.
Apa yang terjadi di Mesir sekarang dan Barat, mereka tidak paham dengan apa yang disebut Demokrasi. Lihat, presiden Mursi adalah orang yang menang dengan proses demokrasi mutlak dan jujur, ternyata sekarang dan digulingkan dengan paksa oleh media, 1 jam sebelum pengkudetaan di Mesir semua tv pro Mursi dimatikan, termasuk Al Jazera.
Indonesia tentu muslimnya membutuhkan tingkat ketaatan yang tinggi kepada hukum, tetapi “Barangsiapa yang berhukum bukan dengan hukum Allah maka dia adalah orang yang kafir”
Konstitusi Illahiah,
Wallahu a'lam bishshawab
Saya tulis ulang dari ceramah Ustadz Bachtiar Nasir mengenai "Syirik dalam Berhukum", Sesi 2 dari 3.
Syaraka, secara bahasa yaitu bercampurnya dua kepemilikan. Secara tauhid maksudnya adalah menyembah selain Allah bersama Allah. Menyembah bisa dalam hal cinta, takut, harap, tawakkal, doa, sujud, ibadah dan lain-lain. Jadi menyekutukan Allah dalam penyembahan. Ada dua jenis syirik: besar dan kecil.
Syirik besar mengeluarkan manusia dari agamanya dan menghapuskan semua amalannya dan dihapuskan semua amal baiknya, seperti berdoa kepada selain Allah, taat kepada makhluk melebihi taat kepada Allah. Ada syirik kecil dalam bentuk riya’ atau sesuatu yang dipamerkan ke orang lain bahwa ini adalah hasil karyanya. Dalam hal ini membahas Syirik dalam masalah hukum, terutama di tengah lemahnya umat Islam di dunia saat ini.
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” Al Maidah:44
“..Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” Al Maidah : 47
"dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. " Al Maidah : 49
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka adalah orang-orang yang ingkar kepada Allah. Bisa disebut kafir, tetapi disini ada kekufuran yang mengeluarkan dia dari agama Allah, dan ada yang tidak sampai membuatnya keluar dari agama Allah. Misalnya ketika penegak hukum menetapkan hukum dan menyakini bahwa hukumnya itu lebih baik daripada hukum Tuhan, maka dia telah kafir. Ketika dia berani mengatakan bahwa undang-undang yang dia buat sama dengan undang-undang Tuhan, maka dia telah kafir dan sudah keluar dari agama.
Tetapi kalau seorang hakim atau seorang di lembaga legislatif memutuskan suatu hukum, dia sadar bahwa ini bukan hukum Allah dan dia sadar bahwa dia bersalah tetapi dia tidak mampu keluar dari lingkaran setan ini, maka dia hanya terbebani sesuai dengan maksiatnya.Wallahu a'lam bishshawab.Saya tulis ulang dari rekaman ceramah Ustadz Bachtiar Nasir, mengenai Syirik dalam Berhukum (Sesi 2 dari 3)
Namun demokrasi bisa saja menjadi berhala sistem baru. Orang-orang yang mengagungkannya dan mengatakan bahwa tidak ada sistem yang lebih baik daripada sistem ini, bahkan sistem Allah tidak penting untuk diterapkan ketimbang sistem demokrasi, maka dia sudah musyrik dan dia sudah kafir. Kalau dia mengatakan bahwa demokrasilah satu-satunya sistem.
Saya, ketika menghadapi persoalan-persoalan kepartaian misalnya, saya sering dihadapi dengan pertanyaan begini “Ustadz, kalau kita tidak masuk ke dalam sistem, mana mungkin kita bisa merubah sistem?” Saya bilang itu mantra, mantra syirik seperti ini jangan bacakan ke telinga saya, karena Allah bisa merubah sistem dan Nabi Muhammad s.a.w bisa merubah sistem dari luar sistem, dengan kekuatan peradaban akhlak yang dibawanya, dengan kejujuran dan amanah dalam kepemimpinannya, dia bisa merubah sistem dari luar sistem.
Apa yang terjadi di Mesir sekarang dan Barat, mereka tidak paham dengan apa yang disebut Demokrasi. Lihat, presiden Mursi adalah orang yang menang dengan proses demokrasi mutlak dan jujur, ternyata sekarang dan digulingkan dengan paksa oleh media, 1 jam sebelum pengkudetaan di Mesir semua tv pro Mursi dimatikan, termasuk Al Jazera.
Indonesia tentu muslimnya membutuhkan tingkat ketaatan yang tinggi kepada hukum, tetapi “Barangsiapa yang berhukum bukan dengan hukum Allah maka dia adalah orang yang kafir”
Konstitusi Illahiah,
- isinya pertama al ilm, ada ilmu di dalamnya, bukan tebak-tebak buah manggis.
- al adlu, berangkat dari rasa adil di dalam hati para pembuat hukumnya kalau memang mereka menentukan hukum berdasarkan syariah biasanya.
- al qisthu, yang biasanya digambarkan dalam bentuk timbangan, adanya bentuk putusan-putusan yang adil.
Wallahu a'lam bishshawab
Saya tulis ulang dari ceramah Ustadz Bachtiar Nasir mengenai "Syirik dalam Berhukum", Sesi 2 dari 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar